BERDUKA SUDAH !! MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg.., Koruptor Nyaleg Buat Apa,, Buat Korup Lagi ??
RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Di China, koruptor langsung dihukum mati tanpa ampun, didepan publik sebagai pembelajaran..— Denny siregar (@Dennysiregar7) September 14, 2018
Di Indonesia, eks koruptor diperbolehkan nyaleg lagi oleh @MahkamahAgung
Enaknya hidup di negeri para bedebah..
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MA mengabulkan permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebage anggota legislatif / nyaleg.— Aprilia (@ApriliaLin) September 14, 2018
Hebat nya negri ini .. Yang korup korup di pertahankan untuk menghancurkan negri sendiri.https://t.co/R4X7aXXvFI
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]
BERDUKA SUDAH !! MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg.., Koruptor Nyaleg Buat Apa,, Buat Korup Lagi ??
Reviewed by Wakil Sosmed
on
September 14, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: