Top Ad unit 728 × 90

Ya Ampun 2.357 Terpidana Korupsi Masih Juga Digaji !! KPK Hitung Kerugian Negara


RAKYAT SOSMED -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan KPK masih menghitung kerugian negara akibat penggajian pegawai negeri sipil aktif yang berstatus terpidana korupsi atau koruptor.

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mencatat terdapat 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Dan sisanya sebanyak 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data semua PNS itu telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara. Namun penghentian pemberian gaji bagi PNS itu memerlukan surat keputusan.

Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri. KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah pun mengimbau agar para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. "Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujarnya.

Ya Ampun 2.357 Terpidana Korupsi Masih Juga Digaji !! KPK Hitung Kerugian Negara Reviewed by Wakil Sosmed on September 05, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.