Top Ad unit 728 × 90

Teddy Gusnaidi : Koalisi Prabowo terjerat dua kasus, selain dugaan mahar, kini dugaan pemberian imbalan jabatan.


RAKYAT SOSMED - Belum selesai kasus dugaan mahar sandiaga ke PAN dan PKS dalam proses pencalonan wapres, kini Bawaslu kembali harus memeriksa kasus baru lagi, walaupun pelakunya masih pihak yang sama juga. Telah terjadi dugaan pemberian imbalan jabatan wakil Gubernur DKI dalam proses pencalonan wapres di kubu Prabowo.

M. Taufik, Ketua DPD DKI Gerindra mengaku diancam dan dipaksa oleh PKS. PKS akan menarik dukungan terhadap Prabowo-sandiaga jika dia tidak menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bahwa Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Nurmansyah Lubis menjadi pengganti Wagub yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
M. Taufik terpaksa menandatangani surat pernyataan yang disodorkan Wasekjen PKS Abdul Hakim di ruang tunggu VIP KPU saat pendaftaran Capres-cawapres 2019. Taufik menandatangani surat tersebut karena PKS mengancam tidak akan menandatangani surat pendaftaran Prabowo - Sandiaga sebagai capres-cawapres yang tinggal beberapa jam lagi.

Berdasarkan Pasal 228 ayat 1 UU 7 Tahun 2017, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk APAPUN pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi bukan cuma uang saja, tapi imbalan apapun, termasuk jabatan. Artinya ini ada pelanggaran Pemilu terkait imbalan.

Surat pencalonan Prabowo-sandiaga sebagai capres cawapres ditandatangani PKS setelah mendapatkan imbalan kursi Wakil Gubernur DKI. M. Taufik dari Gerindra menandatangani surat pernyataan sebagai imbalan agar PKS mau menandatangani pencalonan Prabowo-Sandiaga sebagai Capres dan Cawapres.

Sekali lagi saya katakan seperti sebelum-sebelumnya, Bahwa Bawaslu tidak perlu menunggu laporan, karena tanpa laporan, ini sudah menjadi temuan yang bisa diproses. Soal ancaman dan paksaan itu bukan domain bawaslu, Bawaslu hanya tahu ada imbalan kursi Wakil Gubernur pada proses pencalonan.

M. Taufik bisa saja laporkan terjadi pengancaman dan pemaksaan dari PKS ke pihak kepolisian, itu urusan lain. Tapi yang pasti, Bawaslu harus memproses temuan ini karena terjadi transaksi antara M. Taufik ke PKS agar supaya PKS tetap mau mencalonkan Prabowo-Sandiaga.

Saya bicara dugaan pelanggaran pemilu, bukan karena ingin Prabowo-sandiaga tidak ikut Pemilu. Bagi saya Prabowo-sandiaga bukan pasangan calon yang kuat. Dari segi apapun mereka “cacat” dan dari segi manapun tidak ada yang layak dijual. Ini benar-benar soal penegakan aturan main.

Jadi sekarang ini ada dua kasus. Yang pertama kasus dugaan pemberian mahar 1 Triliun dari Sandiaga kepada PKS - PAN. Yang kedua kasus dugaan pemberian jabatan cawagub dari M. Taufik ke PKS. Keduanya dilakukan saat proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ada dua kasus yang akan ditangani Bawaslu.

Soal apakah nanti yang jadi Wagub DKI pengganti Sandiaga bukan dari PKS, itu tidak mempengaruhi dugaan pelanggaran yang sudah terjadi. Yang dilihat itu adalah, telah terjadi pemberian imbalan dalam Proses Pencalonan. Dan itu wajib diproses Bawaslu, Karena hal tersebut perintah UU Pemilu.

Mari kita lihat bagaimana Proses kasus dugaan mahar sandiaga dan kasus dugaan imbalan jabatan M. Taufik di Bawaslu. Semoga semua pihak mampu menjalankan Perintah UU dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang diakal-akali.

Teddy Gusnaidi : Koalisi Prabowo terjerat dua kasus, selain dugaan mahar, kini dugaan pemberian imbalan jabatan. Reviewed by Wakil Sosmed on September 04, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.