Top Ad unit 728 × 90

Siasat Nakal Kubu Lawan Jokowi, Daftar 'TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN', Akali Aturan Pakai Spasi


RAKYAT SOSMED - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut pendaftaran perkumpulan 'tanda pagar 2019 Prabowo Pre Siden' memakai siasat nakal. Yasonna kemudian menjelaskan argumentasinya mengapa memberi penilaian demikian.

"Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama 'Presiden', pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).

Surat pengesahan tersebut terdaftar dengan nomor: AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Adapun nama yang didaftarkan adalah 'TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN' yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keputusan itu ditetapkan pada 3 September 2018.


Memang ada spasi pada kata 'presiden' yang didaftarkan, sehingga menjadi 'pre siden'. Menurut Yasonna, hal ini agar bisa disahkan dan tak bertentangan dengan Pasal 59 ayat 1 UU No 16/2017 tentang Ormas. Berikut kutipan aturannya:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan lambang, dengan bendera tanpa negara izin nama, lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Selanjutnya mengenai pendaftaran perkumpulan juga diatur dalam Peraturan Kemenkum HAM No 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang diterbitkan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin. Pada aturan tersebut, perkumpulan boleh didaftarkan sendiri ataupun melalui notaris.

Sebelum melakukan pemesanan nama perkumpulan, pemohon harus membayar terlebih dahulu melalui bank persepsi. Uang yang dibayarkan berlaku selama 60 hari dan tidak dapat ditarik kembali.

Pada Pasal 6 tertulis bahwa nama perkumpulan harus sesuai dengan peraturan perundangan. Berikut kutipannya:

Pasal 6

(1) Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.

Nama yang tidak memenuhi syarat maka bisa tidak disetujui. Nama yang mendapat persetujuan berlaku selama 60 hari. Jika nama telah disetujui, maka selanjutnya adalah proses pengesahan.

Untuk memproses pengesahan perkumpulan oleh Menkum HAM, maka terlebih dahulu harus membayar sesuai dengan ketentuan. Setelah membayar, nama perkumpulan harus disertai dengan dokumen kelengkapan untuk disahkan.

Berikut syarat dokumen kelengkapan pendirian perkumpulan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
      • [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉  ]
Heboh '2019PrabowoPre Siden', Begini Aturan Main Bikin Perkumpulan
Siasat Nakal Kubu Lawan Jokowi, Daftar 'TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN', Akali Aturan Pakai Spasi Reviewed by Wakil Sosmed on September 10, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.