Top Ad unit 728 × 90

Ngeri Ngeri Sedap, Ini Kronologi Penangkapan Syuhada Al Aqse Penyebar Video Hoaks Rusuh di MK


RAKYAT SOSMED - Seorang anggota FPI berinisial SAA ditangkap polisi. Dia ditangkap atas tuduhan menyebarkan video hoaks yang isinya demo rusuh di depan Mahkamah Konstitusi (MK).SAA ditangkap di warung kopi dekat rumahnya.

“(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (16/9/2018).

Berikut kronologi penangkapannya, sebagaimana dikutip dari detikcom:

Jumat, 14 September 2018

Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Setelah itu beredar video yang disebut-sebut sebagai kerusuhan akis unjuk rasa. Video tersebut menyebar viral di media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Polisi memastikan video tersebut hoaks. Polisi menyatakan, kegiatan simulasi itu diputarbalikkan faktanya dan ‘digoreng’ di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.

Sabtu, 15 September 2018




Polisi mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut di akun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA


Berita hoaks yang disebar SAA. (Istimewa)

“Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian tim penyidik gabungan cyber crime Polda Metro Jaya mengantongi 2 alat bukti. Identitas pemilik akun Facebook itu diketahui dan tim tersebut pun mulai bergerak.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mencari alamat pelaku.

Postingan Yang Meresahkan

Minggu, 16 September 2018

Pukul 02.55 WIB, polisi berhasil menangap pelaku di warung kopi dekat rumahnya.

Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti antara lain 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).

“Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya akan dilaksanakan penegakan hukum juga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Minggu (16/9/2018).

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, persoalan ini sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). FPI akan memberikan bantuan hukum bagi SAA.



Ngeri Ngeri Sedap, Ini Kronologi Penangkapan Syuhada Al Aqse Penyebar Video Hoaks Rusuh di MK Reviewed by Wakil Sosmed on September 16, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.