Top Ad unit 728 × 90

Mengapa MA Izinkan Eks Koruptor Boleh Nyaleg?? Simak Analisanya Berikut


RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu setelah MA mengabulkan permohonan atas gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan MA telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurut MA, dua nomor PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Putusan MA Soal Napi Korup Nyaleg tidak Mengejutkan

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Mantan napi koruptor yang mencalonkan diri, Mohammad Taufik, mengaku senang atas putusan MA. Ia meminta KPU segera mencantumkan namanya sebagai bakal caleg. Sebab, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, KPU harus melaksanakan putusan MA.

Eks napi koruptor lain, Wa Ode Nurhayati, juga mengaku senang dengan putusan MA. Putusan itu membuatnya kembali bersemangat untuk melengkapi berkas persyaratan untuk maju menjadi caleg. Secara khusus, Wa Ode menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang dinilainya hadir dengan mendorong agar ada kepastian hukum terkait bakal caleg eks koruptor.

“Insya Allah mulai Senin saya urus berkas-berkas kelengkapan sesuai UU Nomor 7, mudah-mudahan masih bisa diakomodasi,” ujarnya.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, menegaskan, putusan MA yang membolehkan mantan koruptor nyaleg harus segera ditindaklanjuti. Menurut dia, putusan dari MA ini adalah fatwa yang sudah dinantikan oleh semua pihak.

"Kami belum membaca putusannya, tetapi putusan ini harus ditindaklanjuti karena inilah yang ditunggu-tunggu semua pihak," ujar Afif kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Afif juga mengatakan, Bawaslu belum menerima salinan putusan MA. "Kami pun belum melakukan komunikasi dengan KPU setelah ada putusan ini. Sekarang ini baru mau komunikasi," kata dia.

Nantinya Bawaslu akan kembali mempelajari putusan-putusan jajarannya di daerah yang sebelumnya sudah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg. Putusan yang jumlahnya lebih dari 30 itu akan dipelajari satu per satu.

"Bergantung pada kasusnya. Kalau partai yang sudah menarik (gugatannya), misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi. Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," ujar dia.

Afif mengimbau masyarakat tidak memaknai putusan ini berdasarkan pihak yang menang dan kalah. Bawaslu meminta masyarakat melihat sudah ada solusi atas polemik eks koruptor yang menjadi caleg.

"Ini adalah ketaatan atas hukum dan aturan. Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas perdebatan itu, maka sering sudah ada putusannya dan kita harus menghormati atas nama hukum dan konstitusi," katanya


Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku akan mempelajari putusan MA yang mengabulkan gugatan atas larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPU mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

Jika sudah diterima, Hasyim mengaku akan menelaah lebih lanjut. "Kami akan mempelajari dulu (putusan MA). KPU belum dapat memberi komentar karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai termohon," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan menghormati putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan eks koruptor menjadi caleg.

"KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/9).

Meskipun, sambung Febri, di awal KPK sangat berharap adanya perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD.

Sebab, KPK mencatat banyaknya anggota DPRD yang saat ini sedang diproses hukum akibat kasus korupsi. Selain anggota DPRD, KPK juga mendata banyak anggota DPR yang terjerat dengan kasus korupsi.

Baca Juga: Putusan MA Diharapkan tak Ganggu Pemilu

Untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD ada 146 anggota DPRD sudah diproses dan kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup. Dan ada lebih dari 70 anggota DPR.

"Dengan fenomena ini, harapan ke depannya, parlemen kita DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK akan melihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan. Yang pasti KPK dengan kewenangnnya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK.


Mengapa MA Izinkan Eks Koruptor Boleh Nyaleg?? Simak Analisanya Berikut Reviewed by Wakil Sosmed on September 15, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.