Diajak Gabung , Mahfud Md: Sebut 2019GantiPresiden Aksi Makar, Tak Paham Hukum
RAKYAT SOSMED - Sleman - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar. Menurutnya, orang tersebut sebenarnya tidak paham hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud Md dalam dialog kebangsaan yang digelar di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).
Mahfud menuturkan bahwa dia pernah ditanya oleh oleh pendukung gerakan 2019GantiPresiden. Mereka menanyakan kepada Mahfud, apabila mereka mengampanyekan gerakan 2019GantiPresiden, apakah penggeraknya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"(Saya jawab) tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden. Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut," ucapnya.
"Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya," lanjutnya.
Mahfud justru mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar. Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.
"Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar," jelasnya.
"Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar)," tegasnya.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Mahfud Md: Sebut 2019GantiPresiden Aksi Makar, Tak Paham Hukum ]
Diajak Gabung , Mahfud Md: Sebut 2019GantiPresiden Aksi Makar, Tak Paham Hukum
Reviewed by Wakil Sosmed
on
September 05, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: