Top Ad unit 728 × 90

Bagikan Postingan Dari Group Prabowo For NKRI, Pria Ini Masuk Diciduk Polisi. Ternyata Ini Sebabnya


RAKYAT SOSMED - Pasuruan - Seorang pria asal Pasuruan bernama Purwanto (30) diamankan dengan tuduhan menghina PDIP melalui facebook. Polisi dari Polres Pasuruan akhirnya menetapkan pria asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, ini tersangka.

Saat diamankan, Purwanto mengaku hanya membagikan postingan saja. Dia juga beralasan menyuarakan pendapatnya dan mengkritisi pemerintah.

"Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI. Saya hanya membagikan saja. Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya, saya bagikan," kata Purwanto saat diperiksa penyidik, Jumat (7/8/2018).

Pemilik akun Facebook Wanto Adjie ini menegaskan, dia tak bermaksud menghina PDIP, bahkan ia mengaku tak paham politik. Karyawan swasta ini mengaku mengajukan protes di media sosial karena kesulitan yang dialami orang tuanya. Hingga kini orangtuanya kesulitan menjual gabah hasil panen.

"Itu bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," tambahnya.

Meski dijadikan tersangka, Purwanto tidak ditahan. Pasalnya, saat diperiksa Purwanto bersikap kooperatif. Purwanto juga tidak terikat partai manapun.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengaku pemilik akun Wanto Adjie dilaporkan Selasa 4 September. Sehari kemudian, Rabu 5 September ditangkap di rumahnya dan hari itu juga dijadikan tersangka.

Terkait proses hukum yang cepat, polisi menegaskan pihaknya bersikap profesional. Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Pihaknya menampik adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, penegakan hukum tak boleh disangkut-pautkan dengan politik.

"Kami ada tim cyber yang menangani kasus ini sehingga mudah dilacak. Jadi ini murni penegakan hukum," kata kasat kepada detikcom.


Sementara Wakil Ketua Bidang Internal DPD PDIP Jatim Bambang Juwono mengatakan penghinaan ini memang melanggar UU ITE. Maka tak salah rasanya jika polisi melakukan tindakan pada pelanggar.

"Saya belum dapat infonya, masih koordinasi dengan partai. Namun, kami akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tindakan kriminal yang bertentangan dengan undang-undang ITE, kan memang itu melanggar undang-undang ya harus segera ditindak," ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Logos itu menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati jika berpendapat di media sosial. Terlebih di tahun politik ini, banyak ditemui ujaran kebencian yang dilontarkan di sosial media.

Baca juga: Sebelum Laporkan Purwanto, PDIP Kabupaten Pasuruan Sempat Pilih Damai

"Kita sudah masuk era digital khususnya sosmed dan itu ruang lebar, orang dengan mudah menyampaikan hal-hal di luar kewajaran norma kesusilaan. Itu kadang-kadang harus dipikirkan ada undang-undang kalau kita tidak hati-hati dalam men-share berita dan sampai merugikan orang lain itu bisa dituntut secara hukum," lanjutnya.

"Prinsipnya Bhinneka Tunggal Ika, keragaman bahasa budaya, maka perbedaan itu jangan memisahkan kita. termasuk demokrasi pemilihan presiden," pungkasnya.


Bagikan Postingan Dari Group Prabowo For NKRI, Pria Ini Masuk Diciduk Polisi. Ternyata Ini Sebabnya Reviewed by Wakil Sosmed on September 08, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.