Polisi Rampas Spanduk #2019GantiPresiden
RAKYAT SOSMED - PERSEKUSI yang terjadi saat Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Perjuangan, Surabaya pada Minggu (27/8/2018) tidak hanya dilakukan oleh barisan Barisan Anshor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), tetapi juga dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut terekam dalam video yang diposting oleh Mustofa Nahra lewat akun @AkunTofa pada Rabu (29/8/2018).
Dalam video, barisan ibu-ibu yang tengah berjalan kaki memegang spanduk bertuliskan #2019GantiPresiden terlihat didatangi seorang anggota Kepolisian.
Tanpa basa basi, Polisi itu terlihat segera merampas spanduk #2019GantiPresiden.
Terlihat sombong, polisi tersebut pun menantang relawan lainnya untuk merekam wajahnya.
"Rekam muka saya," ungkap polisi itu lantang.
Tidak diketahui identitas polisi tersebut. Namun diduga anggota polisi tersebut adalah gadungan, mengingat polisi tidak diperkenankan turut campur dalam dunia politik, apalagi melakukan intervensi.
"MOHON INFO, ada yg kenal dengan lelaki berbaju Polisi ini? TKP di Surabaya. Name Tag nya tidak kelihatan. Khawatir aja ini Polisi Gadungan. Tks," tulis Mustofa.
Postingannya pun diretweet kembali oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon.
Tidak ada yang diungkapkan Fadli mengenai postingan tersebut, dirinya hanya mendukung pernyataan Mustofa yang berharap pihak berwajib menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera menyebut Gerakan #2019GantiPresiden adalah Legal secara Konstitusional.
Sebab diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan Legal, Sah dan Konstitusional. Karena Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Pasal 28 E ayat 2 dan 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebas meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, sikap sesuai dengan hati nuraninya. Ayat 3-nya menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," jelas Mardani.
Diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan ajang kampanye salah satu Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Sebab tidak disebutkan nama calo, visi dan misi serta
"Dan Gerakan ini juga bukan kampanye, Karena Undang-undang dasar nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 poin 35 menjelaskan, kampanye mengandung empat hal, menjelaskan visi, misi, progra, dan citra diri. Gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye, tetapi bagian dari menyatakan pendapat," tuturnya.
Berbanding terbalik, Politisi Partai Golkar sekaligus Juru Bicara Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.
"Dalam teori komunikasi, itu ada satu teori yang namanya adalah content analysis, analisa pilihan kata. Kalau anda menggunakan tagar Ganti Presiden, itu anda tidak punya peradaban, peradaban rendah. dan itu berkali-kali saya bilang itu adalah makar," jelas Ngabalin dalam rekaman wawancara di salah satu televisi swasta yang diunggah @RajaPurwa pada Selasa (28/8/2018).
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Polisi Rampas Spanduk #2019GantiPresiden, Polisi Jadi Alat Politik? - Halaman all - Wartakota ]
Polisi Rampas Spanduk #2019GantiPresiden
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 30, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: