Top Ad unit 728 × 90

PDIP Sebut Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama


RAKYAT SOSMED - Jakarta - PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.

"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini berharap masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Meiliana supaya tidak mudah terprovokasi. Gus Falah juga berpendapat vonis kepada Meiliana tidak adil.

"Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

"Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tambahnya.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

PDIP Sebut Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 23, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.