Top Ad unit 728 × 90

Hakim Pemvonis Meiliana Disebut Melihat Dengan Kacamata Kuda


RAKYAT SOSMED - Wanita asal Tanjung Balai, Meiliana divonis 18 bulan karena memprotes suara azan terlalu keras. Pengadilan dinilai mencari aman menjatuhkan vonis dengan pasal penistaan terhadap agama terhadap Meiliana.

"Saya kira memang kalau putusan pengadilan terlalu melihat dengan kacamata kuda. Kita harus melihat aspek sosial. Rupanya pengadilan mencari aman. Masalah sudah selesai, nanti tergantung banding. Jadi ada dua kubu, saya melihatnya hakim dalam hati kecilnya tidak. Tapi dalam keadaan seperti ini diputus," ujar Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (23/8/2018) malam.

Prof Hibnu Nugroho.Prof Hibnu Nugroho. Foto: andi saputra

Vonis yang dijatuhkan terhadap Meiliana sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Hibnu, bisa saja majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan atau memvonis bebas Meiliana.

"Bisa, tapi kan sekarang kadang-kadang putusan pengadilan yang tidak sesuai masyarakat berisiko juga. Berisiko didemo dan sebagainya," kata Hibnu.

Hibnu berpendapat, delik pasal penistaan terhadap agama alias pasal 156 dan 156a KUHP tidak tepat dijatuhkan terhadap Meiliana. Ia berharap kasus tersebut semestinya tidak dibawa ke meja hijau.

"Saya melihat kalau dikatakan suatu, itu kok penodaan agama, itu terlalu jauh. Karena di Medan itu kondisi masyarakat sangat plural jumlah pemeluk agama. Kita melihat situasi dan kondisi. Sebetulnya kalau bisa tidak sampai masuk ke ranah peradilan," tutur Hibnu.



Hakim Pemvonis Meiliana Disebut Melihat Dengan Kacamata Kuda Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 23, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.