Top Ad unit 728 × 90

NETIZEN Bongkar Kronologi Kasus Meiliana, Yang Akhirnya Divonis 1.5 Tahun Soal Suara Adzan Masjid


RAKYAT SOSMED - Oke, saya baru baca kronologis kasus Tanjungbalai berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM- 05/TBALAI/05/2018 yang dibuat oleh para Penuntut Umum tertanggal 30 Mei 2018, saya belum baca putusannya secara utuh, tapi bagaimana kasus berawal saya sudah dapat gambaran

Juli 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, Meiliana mendatangi kios untuk membeli rokok lalu ia bilang kepada saksi KASINI alias KAK UO “kak tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan

Besoknya KASINI datangi rumah ayahnya, KASIDIK, KASINI menyampaikan perkataan Meiliana tersebut kepada adik kandung KASINI bernama HERMAYANTI lalu bilang “ooo HERI orang cina muka itu minta kecilkan volume mesjid", lalu bertanya “yang mano, siapo” KASINI jawab “istri si ATUI”

HERMAYANTI jawab “bilangkanlah sama bapak” KASINI jawab “malas aku, kaulah bilangkan aku takut”, besoknya KASIDIK ke rumah KASINI bilang “ada orang cina itu, datang ke kedai kau ya” KASINI jawab “iyo ado pak, dia minta kecilkan suara mesjid itu pak, bising dio katonya”

Jumat 29 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB KASIDIK bertemu dgn Ketua BKM yakni SJAJUTI di Jalan Bahagia Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai lalu KASIDIK berkata “Pa SAYUTI, cina depan rumah kami itu, gimana ya minta kecilkan suara volume mesjid kita itu”
Lalu SJAJUTI jawab “ya udahlah nanti saya datang ke mesjid nanti kita bicarakan di mesjid”, sekira pukul 16.00 WIB selesai sholat Azhar KASIDIK bertemu SAHRIR TANJUNG dan berkata “Er, cina depan itu minta kecilkan volume mesjid ini, bising katanya telinganya gimana solusinya”
SAHRIR TANJUNG jawab “ya nantilah nanti kita kasih tau sama pak Lobe dan pak Dai Lami”, pukul 18.00 Wib sehabis sholat Magrib KASIDIK bertemu ZUL SAMBAS, HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan DAILAMI.
KASIDIK berkata “macam mana ini cina yang di depan itu minta suara volume mesjid dikecilkan” lalu Pak ZUL SAMBAS, HARIS TUA MARPAUNG dan DAILAMI jawab “ayok kita ke rumahnya”, sekira pukul 19.00 WIB KASIDIK, saksi DAILAMI, HARIS TUA MARPAUNG dan Pak ZUL SAMBAS ke rumah Meiliana

Setelah sampai rumah ketuk pintu ditanyakan apakah Meiliana ada, oleh penghuni rumah dijawab ada. HARIS TUA MARPAUNG berkata “ada kakak bilang kecilkan suara mesjid itu” lalu Meiliana menjawab dimuka/dihadapan KASIDIK, DAILAMI, HARIS TUA MARPAUNG dan Pak ZUL SAMBAS

“ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu” lalu HARIS TUA jawab “jangan gitulah kalau kecil suara volumenya gak dengar” Meiliana berkata “punya perasaanlah kalian sikit” Pak LOBE jawab “kakak jangan lah gitu bercakap, haruslah sopan sikit”
Setelah konfirmasi tersebut kesemuanya pulang, lalu setelah Isya suami dari Meiliana mendatangi masjid untuk meminta maaf. Namun pada saat itu masyarakat di sekitar saling bercerita sehingga masyarakat menjadi ramai

Pukul 21.00 WIB SJAJUTI bersama Kepala Lingkungan datang ke rumah Meiliana dan membawanya ke Kantor Lurah, sekira pukul 23.00 WIB masyarakat semakin ramai dan berteriak “bakar…bakar” lalu berteriak “Allahu Akbar, Allahu Akbar”

akibat perbuatan Meiliana tersebut ALRIVAI ZUHERISA Alias ALDO dan BUDI ARIYANTO bersama massa lainnya melempari dan merusak rumah Meiliana serta Vihara/Pekong yang ada di Kota Tanjungbalai.

Atas insiden tersebut 2 Desember 2016, HARIS TUA MARPAUNG, Drs. DAILAMI, M. Pd. dan RIFAI melaporkan ke Penyidik atas dasar melakukan pelecehan, penistaan serta menyatakan rasa benci terhadap kegiatan Ibadah Agama Islam di Mesjid Al-Maksum Jalan Karya Tanjungbalai.

14 Desember 2016, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) mengajukan Surat kepada Ketua MUI Kota Tanjungbalai dengan Surat Nomor: Ist/038/B/AMMIB-TB/XII/2016 perihal Mohon Audiensi Dan Fatwa MUI Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Meiliana

19 Desember 2016, MUI Kota Tanjung Balai telah melaksanakan rapat Komisi Fatwa DP. MUI Kota Tanjungbalai dan memutuskan Memohon Fatwa dari DP. MUI Propinsi Smatera Utara atas penistaan agama tersebut dgn menerbitkan Surat Nomor : A.056/DP-2/MUI/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016

Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat mulai tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017, bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, yg dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara.

Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara menghasilkan Fatwa yaitu KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi SUMATERA UTARA Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, tentang PENISTAAN AGAMA ISLAM OLEH SAUDARI MELIANA DI KOTA TANJUNGBALAI, isinya:

Pertama: Ketentuan hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat islam untuk melaksanakan sholat
b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM
Kedua: Rekomendasi :

a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku;
b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
----- Perbuatan terdakwa MELIANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian tadi kronologis berdasarkan Surat Dakwaan, tertanggal 30 Mei 2018 yang ditandatangani oleh para Penuntut Umum:



Sampai hari ini, saya hanya bisa akses Surat Dakwaan dari kasus Meiliana ini, satu-satunya bahan hukum yang bisa dipercaya bukan katanya-katanya. Jika dapat putusannya saya bisa lihat gimana fakta hukumnya atau pertimbangan hakim terkait unsur tindak pidananya

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
      • [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉  ]

NETIZEN Bongkar Kronologi Kasus Meiliana, Yang Akhirnya Divonis 1.5 Tahun Soal Suara Adzan Masjid Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 22, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.