Top Ad unit 728 × 90

Majelis Ulama Indonesia : Meliana Tidak Melakukan Penistaan Agama


RAKYAT SOSMED - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru buka suara terkait kasus protes pengeras suara Adzan di Medan, setelah vonis 18 Bulan penjara terhadap Meliana (41) warga keturunan Tionghoa sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

Majelis Ulama Indonesia melalui Sekretaris Komisi Fatwa Dr. KH  Abdur Rahman Dahlan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Meliana bukan penistaan agama.

“Apa yang dilakukan Meliana bukan suatu penistaan agama, karena dia tidak merubah atau mengejek agama lain, namun hanya meminta suara adzan dikecilkan,” kata Abdur Rahman Dahlan di kantor MUI. Jakarta. Kamis (23/8).

Sebelumnya, Meliana warga etnis Tionghoa beragama Buddha meminta kepada pengurus Mesjid mengecilkan volume suara adzan yang ada di komplek rumahnya karena terlalu keras, Meiliana langsung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara18 bulan.




Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Meiliana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (21/8) lalu.

Hukuman terhadap Meliana dijatuhkan majelis hakim karena dianggap telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan vonisnya. (dk)


Majelis Ulama Indonesia : Meliana Tidak Melakukan Penistaan Agama Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 24, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.