Top Ad unit 728 × 90

Kasus Meiliana Disorot Dunia, Ini 5 Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Menag


RAKYAT SOSMED -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali mengingatkan soal aturan penggunaan pengeras suara untuk azan maupun kegiatan-kegiatan Islam lainnya.Aturan yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu itu itu berlaku untuk masjid, musala dan langgar.

Melalui akun twitter-nya @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018), Menag Lukman mengunggah sebuah infografis berisi 5 ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid.

“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala yang masih berlaku hingga saat ini,” demikian keterangan yang ditulis Lukman pada unggahan tersebut.

Disebutkan dalam infografis tersebut, bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sementara untuk pembacaan doa digunakan pengeras suara dalam syarat tidak meninggikan suara.

Mengutamakan suara yang merdu dan fasih (atau tidak sumbang) serta tidak meninggikan suara.

Berikut 5 ketentuan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah sebagaimana dibagikan Menag di akun Twitter-nya:

1. Waktu Salat Subuh

Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum masuk waktu subuh.
Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
2. Waktu Salat Ashar, Maghrib, dan Isya

5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran.
Adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam.
Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
3. Waktu Salat Dzuhur dan Jumat

5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga adzan.
Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
4. Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan.

Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar.
Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.
5. Waktu Upaca Hari Besar Islam

Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung/jamaah meluber keluar.
Ketentuan penggunaan pengeras suara di tempat ini, dasar hukumnya adalah Instruksi Dirjen Bimbingan Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.



Foto: Twitter @lukmansaifuddin

Baca juga: 5 Negara Muslim Ini Sudah Terapkan Aturan Volume Pengeras Suara Masjid, Bagaimana dengan Indonesia?

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga bicara mengenai aturan pengeras suara di masjid maupun musala.

Menurutnya JK, pemutaran kaset pengajian menjelang waktu salat menimbulkan apa yang dia sebut sebagai ‘polusi suara’. Pernyataan ini disampaikan JK pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015) silam.

“Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara,” kata JK yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu seperti dikutip bimasislam.kemenag.go.id.

Terkait fenomena suara di masjid, pada tahun 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau musala:

1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Instruksi tersebut juga mengatur tata cara pemasangan pengeras suara baik suara saat salat lima waktu, salat Jumat, juga saat takbir, tarhim, dan Ramadhan.

Kasus Meiliana
Polemik volume suara azan di masjid ini mengemuka setelah mencuatnya kasus yang menimpa seorang perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana.

Perempuan berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8/2018). Gara-garanya, Meiliana mengeluhkan kerasnya volume di masjid di dekat rumahnya.

Kasus ini menjadi perbincangan ramai tidak hanya bagi publik di Tanah Air, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional.

Kasus Meiliana Disorot Dunia, Ini 5 Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Menag Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 24, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.