Top Ad unit 728 × 90

Kasus Hakim Meiliana DKK, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan, Warbiasah.. Doyan ??


RAKYAT SOSMED - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penggunaan kode dalam perkara kasus suap yang melibatkan hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

"Uang suap yang diterima Merry disamarkan menggunakan kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018. Kode pohon diartikan untuk uang dan ratu kecantikan untuk nama hakim.

Dalam kasus suap tersebut, kata Agus, Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap melalui perantara.

Pemberian pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pemberian kedua telah dilaksanakan dan uang sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry telah di tangan Helpandi. Saat itu lah, KPK melakukan OTT di PN Medan pada Selasa, 28 Agustus 2018.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjeratnya. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Hakim Meiliana DKK, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan, Warbiasah.. Doyan ?? Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 29, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.