Top Ad unit 728 × 90

2019 Ganti Presiden, Kampanye atau Makar?, Hayoo Komentar


RAKYAT SOSMED - Deklarasi 2019 Ganti Presiden atau #2019GantiPresiden di sejumlah daerah dibubarkan, baik oleh aparat keamanan maupun masyarakat. Pembubaran tersebut pun menuai pro dan kontra.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hadirnya aparat kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembubaran kegiatan 2019 Ganti Presiden sebagai bentuk untuk mengurangi efek kekacauan. Kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian, dan mendapatkan penolakan warga.

"Ya itu barangkali bukan soal pemerintah meredam. Itu untuk mengurangi efek siapa tahu ada kekacauan. Nanti kalau ada berlawanan di jalan bagaimana? Itu kan polisi, polisi tugasnya bukan soal politik. Mencegah adanya konflik," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (28/8/2018).

Pria yang kerap disapa JK ini menilai, semua pihak pun tidak setuju jika gerakan 2019 Ganti Presiden tersebut berujung jadi konflik.

Dia juga menyebut, gerakan 2019 Ganti Presiden di Surabaya, Jawa Timur dan Pekanbaru, Riau merupakan bentuk dari kampanye. Karena itu, dia menilai gerakan tersebut melanggar aturan bila digelar saat ini.

"Itu pasti bagian daripada kampanye yang belum waktunya. Kalau mau kampanye jangan bilang ganti Presiden, bilang pilih ini, pilih ini," kata JK.

JK berpesan agar melakukan kampanye dengan baik dan menjunjung etika. Dia pun menganggap adanya tagline ganti presiden kurang etis.

"Kampanye masa' ganti presiden. Memangnya bagaimana? Jadi dengan sopan lah. Bahwa memang tempatnya pemilu itu cuma dua pilihannya, tetap presiden atau presiden terganti. Tapi bukan harus seperti itu," tambah JK.

Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto menyatakan, kasus tagar 2019 Ganti Presiden bukan kewenangan kepolisian.

"Hashtag itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," ujar Arief di Kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Arief menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Polisi tidak bisa menyelidiki sendiri kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

Polri, kata dia, hanya bertugas mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya tagar tersebut. "Kapasitas Polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," ucap Arief.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi 2019 ganti presiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, menanggapi aksi #2019gantipresiden seperti dikutip dari Antara.

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke Kepolisian. "Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

2019 Ganti Presiden, Kampanye atau Makar?, Hayoo Komentar Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 29, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.