Top Ad unit 728 × 90

Inilah Tanggapan MENAG Atas Vonis 18 Bulan Penjara Untuk Meiliana


RAKYAT SOSMED - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin buka suara atas vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara karena kasus penodaan agama.Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menilai Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP karena mengeluhkan volume suara azan yang sedang berkumandang.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156 a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," kata Lukman saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/8/2018).

Untuk diketahui, Pasal 1 UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu,".

Menurut Lukman, inti dari penodaan agama berada di Pasal 1 UU itu. Karenanya, ia melihat Meiliana sama sekali tidak melanggar ketentuan pasal tersebut.

"Saya amat berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa," tutur Lukman.

‎Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang Meiliana tidak seharusnya dipidana lantaran mengeluhkan volume suara azan. Kendati begitu, ia masih harus melihat lagi kebenaran kasus tersebut seperti apa.

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana. Itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, hari ini.

Inilah Tanggapan MENAG Atas Vonis 18 Bulan Penjara Untuk Meiliana Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 23, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.