Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan
RAKYAT SOSMED - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu.
"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antarkita selayaknya kita bicarakan baik," kata Fahri Hamzah, Kamis (23/8/2018).
Fahri berharap, Meiliana akan terus menggunakan haknya untuk banding. Menurutnya, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana.
Dia pun menyesalkan upaya dialog yang dilakukan pada awal mula kejadian terjadi, tak membuahkan hasil.
"Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," kata Fahri.
"Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," Fahri menandaskan.
Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Yang bilang "Nabi Muhammad Sesat" bebas tak tersentuh oleh hukum.— Yusuf Muhammad (@yusuf_dumdum) August 23, 2018
Yang bilang "kecilin suara adzan dikit" langsung dipenjara 18bulan!
Keadilan macam apa ini?#BebaskanMeiliana pic.twitter.com/gbZOADeOJH
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Agustus 2018. Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan - News Liputan6.com ]
Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 23, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: