Top Ad unit 728 × 90

Ya Ampun Jadi Tahanan Kok Ada Video Zumi Zola DiBandara !!.. Ini Penjelasan Pengaraca


RAKYAT SOSMED - Video yang memperlihatkan sosok Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola sedang berada di bandara viral di media sosial. Zumi sendiri saat ini sedang ditahan karena tersangkut kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi, mengatakan video itu merupakan kejadian beberapa bulan lalu. Saat itu, Zumi yang berstatus tahanan KPK, baru saja tiba dari Jambi usai menjadi saksi di persidangan anggota DPRD Jambi Supriono, yang merupakan ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

"Kalau saya lihat video itu, kalau tidak salah itu beberapa bulan yang lalu bersama saya juga untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan atas nama terdakwa Supriono (anggota DPRD Jambi yang terkena OTT)," kata Farizi kepada detikcom, Minggu (16/9/2018) malam.

Baca juga: PAN Jambi Akui Terima 2 Ambulans dari Zumi Zola

Dia mengatakan saat itu Zumi dikawal oleh petugas KPK. Zumi disebutnya pergi ke Jambi pada pagi hari dan kembali lagi ke Jakarta sore hari dengan pengawalan petugas.

"Saat itu beliau sudah ditahan dan didampingi pengawal tahanan KPK naik pesawat pukul 6.00 WIB pagi dari Jakarta, sore langsung balik lagi ke tahanan," ucapnya.

Baca juga: Zumi Zola Akui Ada Pemberian Uang Ketok Palu

Kasus Zumi kini telah memasuki tahap persidangan. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Ya Ampun Jadi Tahanan Kok Ada Video Zumi Zola DiBandara !!.. Ini Penjelasan Pengaraca Reviewed by Wakil Sosmed on September 16, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.