Top Ad unit 728 × 90

Ya Amplop !! Eks Presiden PKS Mangkir dari Panggilan Polisi


RAKYAT SOSMED - Ismail dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kota Depok. Namun Wali Kota Depok periode 2006-2016 itu tidak hadir memenuhi pemeriksaan polisi.
Sedianya, mantan Ketua Partai Keadilan (PK) yang berganti nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar dari keseluruhan anggaran yang ditilep sebesar Rp23 miliar, Kamis (6/9).
Kuasa hukum Nur Mahmudi saat dicegat usai mendatangi penyidik di Kantor Unit Tipikor Polresta Depok menolak memberikan keterangan perihal tidak hadirnya Nur Mahmudi memenuhi pemeriksaan polisi Selain itu, kuasa hukum Nur Mahmudi tersebut juga tak bersedia menyebut dirinya.
Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang ditetapkan penyidik Tipikor Polresta Depok sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru pun juga mangkir, Rabu (5/9). Keduanya setali tiga uang sama-sama mengabaikan surat panggilan pemeriksaan aparat kepolisian sebagai tersangka.
Padahal, keterangannya diperlukan sebagai tertuduh korupsi Nur Mahmudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Depok dulu. Demikian dengan Prihanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Sekretaris Daerah Kota Dep 

Pemeriksaan terhadap Prihanto karena eks Sekda Kota Depok itu sebagai Koordinator Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Depok sekaligus Ketua Pengelola Anggaran daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, tentu banyak tahu soal aliran dana siluman sebesar Rp23 miliar yang ditilep oleh Nur Mahmudi dan Prihanto 2015,
Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok Henrik Tangke Allo mengakui Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dua kali mencairkan dana siluman yang diambil dari APBD maupun APBD- P sebesar Rp23 miliar. “Pertama sebesar Rp6 miliar. Kedua sebesar Rp17 miliar, “ kata Hendrik.
Hendrik membeber dana sebesar Rp23 miliar tidak masuk di dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan da belanja daerah (RAPBD) 2015 “ Dana siluman sebesar Rp23 miliar yang ditilep dua tersangka tak ada di dalam RAPBD 2015, “kata Hendrik.
Soal dana siluman ini, Hendrik mengakui dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polresta Depok. “ Sudah dipanggil penyidik Saya dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai Ketua DPRD dan sekaligus sebagai Ketua Banggar DPRD. Kepada penyidik saya katakan bahwa dana siluman sebesar Rp23 miliar ialah pekerjaan Pemkot (Nur Mahmudi dan Prihanto). Tugas DPRD tidak lebih sebagai pengesahan APBD dan APBD-P,” tutur Hendrik.
Selain Hendrik, Ketua Komisi A DPRD bidang pengawasan masalah pemerintahan dan pertanahan daerah Kota Depok yang juga sekaligus sebagai anggota banggar DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan dirinya telah diperiksa penyidik Tipikor Polres Depok. “Dari 50 Anggota DPRD Kota Depok yang ada hanya saya dan Hendrik yang diperiksa,” jelasnya. (OL-4)

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
      • [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉  ]

Ya Amplop !! Eks Presiden PKS Mangkir dari Panggilan Polisi Reviewed by Wakil Sosmed on September 06, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.