Top Ad unit 728 × 90

Selamat !! Pemerintah Menang Lawan Pembakar Hutan Rp 979 Miliar


RAKYAT SOSMED - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan perkara melawan pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di tingkat kasasi. Total nilai gugatan yang dikabulkan yaitu Rp 979 miliar.

Angka itu didapatkan dari tiga kasus. Pertama, karhutla dengan tergugat PT JJP yang membakar dan merusak seribu hektare di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 28 Juni 2018 lalu, MA memutuskan PT JJP bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 491 miliar.

Kasus kedua, yaitu pemerintah Vs PT WAJ. Pada 10 Agustus 2018, MA mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 466 miliar.

PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ketiga, pada 15 Agustus 2018, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinffi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah. PT PU wajib membayar kerugian materiil Rp 22 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers di websitenya, Senin (10/9/2018). [detik.com]
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

Selamat !! Pemerintah Menang Lawan Pembakar Hutan Rp 979 Miliar Reviewed by Wakil Sosmed on September 12, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.