Top Ad unit 728 × 90

Sandiaga Masuk Kampus... Bawaslu Marah ?? - Ternyata Cuman Bilang Begini


RAKYAT SOSMED - Aksi bakal cawapres Sandiaga Uno di lingkungan kampus menuai protes kubu rival. Terakhir, Sandiaga hadir di Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar kandidat menahan diri, apalagi berkaitan dengan aktivitas di kampus saat tahun politik.

"Bawaslu mengimbau agar para bakal calon menahan diri, karena ini belum masa kampanye, tolong tidak berkampanye atau melakukan aktivitas yang mengarah-arah ke kampanye," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).

Masa kampanye capres dan cawapres dibuka pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti. Namun kini masa kampanye belum dibuka, bahkan capres dan cawapres belumlah ditetapkan oleh KPU. Sandi sendiri masih berstatus bakal calon.


Baca juga: Dampingi Sandi di Uhamka, Politikus PD Bicara Ganti Pemerintahan

"Walaupun belum bisa dikenakan aturan pelanggaran di masa kampanye, tapi kami harapkan kita lebih tinggi lah dari aturan. Lebih baik berhati-hati, karena sudah masuk ke dunia pendidikan itu harus lebih akademik, lebih jelas argumentasinya," tutur Rahmat.

Sebelumnya, Sandiaga juga beraktivitas di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Rabu (29/8) kemarin.


Baca juga: Sandiaga Beri Tips Sukses ke Mahasiswa Uhamka

Rahmat menilai, sesungguhnya bahasan politik boleh saja dilakukan di kampus, namun bukanlah politik praktis kepentingan pemenangan pemilu yang diperbolehkan. Diskursus ganti presiden juga bisa dikaji, yakni soal bagaimana pergantian presiden yang diatur menurut undang-undang, dan bagaimana pergantian presiden yang tidak boleh dan makar.

Boleh atau tidaknya diskusi politik juga tergantung rektor yang bersangkutan. Namun untuk domain Bawaslu, yang diurusi adalah pelanggaran Pemilu. Saat ini belum ada calon presiden maupun calon wakil presiden, plus belum pula masuk waktu kampanye. Maka belum ada aturan yang dilanggar.

"Kecuali kalau sudah masuk masa kampanye, itu nggak boleh. Kalaupun ada peraturan tentang pendidikan tinggi yang perlu ditaati, berarti itu masuk pelanggaran di luar pelanggaran peraturan pemilu, kata Rahmat.

Larangan kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat 1 pada UU itu mengatur, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan sejumlah hal, salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam huruf h.

"Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," demikian bunyi huruf h Pasal 280 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam bagian penjelasan UU tersebut, dijelaskan maksud huruf h Pasal 280 ayat 1 di atas, yakni, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Larangan menggunakan tempat pendidikan untuk kampanye juga diatur dalam Pasal 69 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sandiaga Masuk Kampus... Bawaslu Marah ?? - Ternyata Cuman Bilang Begini Reviewed by Wakil Sosmed on September 01, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.