Top Ad unit 728 × 90

Jadi Polemik Banyak Orang, Akhirnya KPU Jakarta Tunda Input Nama M Taufik dalam Daftar Caleg


RAKYAT SOSMED - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan mantan narapidana korupsi Muhammad Taufik sebagai bakal calon legislatif.

Ketua KPUD DKI Betty Idroos mengatakan penundaan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

"Jadi itu kan ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," kata Betty ketika dikonfirmasi, Senin (3/9).

Penundaan tersebut, kata Betty akan dilakukan sampai Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan soal mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Lepas dari itu, Betty memastikan jadwal penetapan untuk daftar calon tetap (DCT) yang akan disampaikan pada 20 September mendatang tidak akan berubah.

"DCT tetap tanggal 20 September," ujarnya.

KPUD DKI Jakarta, lanjutnya akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh KPU RI.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta M. Taufik terkait pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019.

Gugatan ini dilayangkan Taufik terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019. Taufik menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD DKI 2019-2024.

Dengan putusan ini, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).

"Memutuskan, satu, menerima permohonan untuk seluruhnya. Dua, mengatakan bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 Partai Gerindra atas mama Muhamad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen," ucap Komisioner Puadi dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8).
  • [message]

Jadi Polemik Banyak Orang, Akhirnya KPU Jakarta Tunda Input Nama M Taufik dalam Daftar Caleg Reviewed by Wakil Sosmed on September 03, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.