Top Ad unit 728 × 90

JAdi Kontroversi, Ini Sederet Larangan Bupati Saif: Soal Ngopi hingga Arah Layar TV


RAKYAT SOSMED -  Larangan nonmuhrim duduk satu meja di warung kopi, kafe, dan restoran yang dibuat oleh Bupati Bireuen Saifannur menuai kontroversi. Selain larangan tersebut, Saifannur mengeluarkan aturan lain tentang standardisasi syariat Islam.

Aturan tersebut tertuang dalam edaran yang diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi.

Dari poin-poin tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perbincangan masyarakat. Salah satunya poin 13 yang berisi larangan laki-laki dan perempuan makan dan minum dalam satu meja kecuali bersama mahramnya.

Aturan lain yang menarik perhatian adalah poin 9 yang berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji serta warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.

Berikut ini aturan yang dikeluarkan Saifannur:

1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi-cuci-kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.
2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.
3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.
4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.
5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam (jarimah pidana Islam).
7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (busana Islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.
9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.
10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.
11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.
12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.
13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Aturan yang dibuat oleh Saifannur tersebut belum memuat sanksi. Pemkab Bireuen hanya akan meyosialisasi aturan tersebut.

Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, mengatakan aturan standardisasi warung kopi hingga restoran tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas. Menurut dia, Pemkab Bireuen ingin melakukan pencegahan dini agar tak ada remaja yang terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

"Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran)," kata Jufliwan, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9).

Baca juga: Aktivis Aceh Pertanyakan Fatwa Nonmuhrim Dilarang Ngopi Semeja

Komentar dari sejumlah pihak pun bermunculan. Aktivis Aceh mempertanyakan sejumlah poin yang tertuang dalam aturan yang diteken oleh Saifannur itu.

"Ada beberapa poin pertanyaan yang perlu dijawab oleh 'penguasa Bireuen'. Apakah (edaran) ini hanya berlaku di warkop (saja)? Bagaimana standardisasi di pusat pemerintahan sendiri?" kata Inong Aceh Kabupaten Bireuen, Muazzinah Yacob, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9).

Beberapa hal yang masih menjadi pertanyaannya adalah dasar Bupati mengeluarkan edaran tersebut hingga sanksi bagi pelanggar. Menurut dia, edaran yang memuat 14 poin tersebut jangan sampai menjadi kebijakan sensasional tanpa memperhatikan substansi pentingnya.

"Syariat Islam adalah rahmatan lil alamin, bukan menjadi 'ajang' pengambilan kebijakan sepihak oleh penguasa tanpa melihat kajian menyeluruh untuk kemaslahatan umat," jelas aktivis perempuan Aceh ini.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar M Yus. Dia menyesalkan larangan nonmuhrim ngopi semeja yang dibuat oleh Saifannur. Aturan itu juga disebut akan merugikan sektor ekonomi.

"Saya melihat anjuran ini punya implikasi besar terhadap kemunduran di kabupaten Bireuen karena edaran ini akan merugikan ekonomi masyarakat bawah terutama pedagang kecil. Di Bireuen ramai perempuan yang menjadi pelaku perdagangan seperti penjual makanan, keripik, pegawai pelayanan umum dan pegawai swasta lain yang beroperasi di sana," kata Kautsar kepada detikcom, Kamis (6/9).

Sementara itu, dukungan disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen. MPU Bireuen menilai aturan tersebut dibuat untuk mencegah pasangan nonmuhrim melakukan perbuatan melanggar syariat.

"Jadi imbauan tersebut bersifat imbauan dan melekat nilai dakwah di dalamnya. Karena di tempat-tempat nongkrong biasanya kan ada hal-hal syari yang dilanggar. Kita ingatkan dengan imbauan ini," kata Wakil Ketua MPU Bireuen Teungku Jamaluddin Idris, Kamis (6/9).

JAdi Kontroversi, Ini Sederet Larangan Bupati Saif: Soal Ngopi hingga Arah Layar TV Reviewed by Wakil Sosmed on September 06, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.