Top Ad unit 728 × 90

Breaking News : PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK


RAKYAT SOSMED -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan PT Duta Graha Indah atau PT DGI yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 70 miliar.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri di gedung KPK pada Kamis, 6 September 2018.
Menurut Febri, pengembalian uang tersebut diharapkan memperkuat fungsi recovery asset atau pemulihan aset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi. DGI sebelumya telah menitipkan sebanyak Rp 15 miliar ke KPK pada Agustus 2017.

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar. Penyidikan terhadap DGI merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun saat ini KPK masih menyelidiki enam proyek lain yang dikerjakan DGI, yaitu pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

Breaking News : PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK Reviewed by Wakil Sosmed on September 06, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.