Top Ad unit 728 × 90

Bakal Masuk Perkara Hukum, Roy Suryo Serahkan Perkara 3.226 Aset Kemenpora ke Pengacaranya


RAKYAT SOSMED - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo kini telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tagihan aset Kemenpora yang ditujukan kepada dirinya. Roy mengaku sudah habis kesabaran menghadapi tuduhan tersebut.

"Saya sudah sabar dan mengalah selama ini terhadap fitnah ini," kata Roy kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Ia menduga isu ini sengaja diembuskan untuk menjatuhkan nama baik dan martabat dirinya jelang tahun politik. Roy menegaskan 3.226 unit barang inventaris negara yang ditagih kepadanya adalah fitnah.

"Terhadap Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," sebut Roy.

Roy menunjuk pengacara Tigor P Simatupang sebagai kuasa hukumnya. Ia menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada Tigor.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi penasihat hukum saya, Bapak Tigor P Simatupang, dari M. Tigor P. Simatupang, SH and Associates," jelas Roy.

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 1 Mei, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu diteken Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Dalam surat, Kemenpora menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui adanya barang milik negara (BMN) milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Roy sempat 'menghilang' selama beberapa saat setelah surat Kemenpora yang menagih barang aset negara ke dirinya jadi viral. Ia yang sebelumnya aktif berkomentar seputar Asian Games 2018, terpantau tak aktif di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Cuitan terakhirnya tercatat pada Selasa (4/9) pukul 12.59 WIB.

Upaya menghubungi Roy lewat sambungan telepon dan percakapan via WhatsApp tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Roy merespons sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (4/9) dengan pernyataan penunjukan kuasa hukum.


Bakal Masuk Perkara Hukum, Roy Suryo Serahkan Perkara 3.226 Aset Kemenpora ke Pengacaranya Reviewed by Wakil Sosmed on September 04, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.