Top Ad unit 728 × 90

Akan Digugat Panitia Aksi 2019GantiPresiden, Kapolres Banyuwangi : bila Tetap Digelar Kami Tabrak


RAKYAT SOSMED - Panitia Deklarasi 2019GantiPresiden di Banyuwangi berencana menggugat aparat kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Gugatan itu muncul setelah polisi tak kunjung memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait deklarasi 2019GantiPresiden yang akan mereka gelar di Banyuwangi.

"Senin kita ajukan ke PN Banyuwangi. Karena sampai saat ini kami belum menerima STTP aksi kami. Yang kami gugat Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim dan Kapolri," ujar Amrullah, panitia penyelenggara Deklarasi 2019GantiPresiden kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).

"Ini serempak se-Indonesia menolak kami melakukan deklarasi. Kami ini bukan pro Jokowi dan Prabowo. Ini nonparpol kegiatan kami ini," tambahnya.

Dijelaskan Amrullah, aksi deklarasi 2019Ganti Presiden merupakan aspirasi masyarakat yang tak melanggar hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat, baik lisan dan tulisan.
"Siapapun yang berpendapat dilindungi undang-undang. Di sana ada turunannya nomer 9 tahun 1999 menyampaikan pendapat di muka umum karena hak asasi manusia juga. Polisi jangan hanya diancam preman seperti itu tidak mau mengeluarkan surat itu," tegasnya.


Ditambahnya Amrullah, itu menunjukkan adanya kemunduran demokrasi dan hukum di Indonesia, sebab tugas kepolisian hanyalah mengamankan aksi. "Banyak yang menolak tapi banyak juga yang mendukung. Yang menolak monggo menggelar aksi yang sama," pungkasnya.

Sementara itu, rencana gugatan terhadap aparat kepolisian ditanggapi dingin oleh Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan surat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk deklarasi 2019GantiPresiden.

"Saya tidak takut kalau digugat. Sampek matek (sampai mati, red) ndak takut saya. Kenapa tidak kami beri izin itu jelas. Calon presiden itu ada dua. Dia pakai ganti presiden itu maksudnya apa? Itu makanya saya tolak. Dalam PP nomor 60 tahun 2017 itu juga ada wewenang kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat juga diatur di sana," ujar Donny secara terpisah.


Menurut Donny, alasan tak dikeluarkannya STTP ini karena polisi bertugas menjaga kondusifitas Banyuwangi. Pihaknya juga tak ingin ada perpecahan antarmasyarakat, termasuk menjaga stabilitas investasi di Banyuwangi.

Bila deklarasi 2019GantiPresiden nekat digelar, pihaknya akan membubarkan aksi tersebut berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 pasal 15 dan 17 di mana polisi berhak membubarkan aksi tersebut jika dirasa mengancam stabilitas masyarakat.

"Kami tak main-main jika aksi tersebut tetap dilaksanakan. Saya ndak ada urusan. Jika tetap nekat ya tak tabrak mereka itu," pungkasnya.(detik.com)

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
      • [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉  ]

Akan Digugat Panitia Aksi 2019GantiPresiden, Kapolres Banyuwangi : bila Tetap Digelar Kami Tabrak Reviewed by Wakil Sosmed on September 02, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.