Top Ad unit 728 × 90

Ahli Hukum Sebut Tersangka Kasus OTT Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Pantas Dihukum Mati


RAKYAT SOSMED - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok

Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. "Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati," kata Hibnu saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/9/2018).
Hibnu secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

"Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi," terang Hibnu.

HM terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejari pada Jumat (14/9). OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 09.30 Wita.
Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan HM yang merupakan Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar. Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM itu bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Ahli Hukum Sebut Tersangka Kasus OTT Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Pantas Dihukum Mati Reviewed by Wakil Sosmed on September 15, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.