Top Ad unit 728 × 90

TEDDY GUSNAIDI : Membubarkan kelompok provokasi dan ormas terlarang dalam gerakan ganti Presiden, itu sudah sesuai UU dan UUD 45


RAKYAT SOSMED - Ketika di tanya soal Neno warisman yang dievakuasi, larangan diskusi Ratna sarumpaet dan pembubaran deklarasi di surabaya, saya jawab, bahwa apa yang dilakukan polisi sudah tepat sesuai dengan UUD 45 dan UU. Karena kegiatan itu kegiatan Provokasi dan ilegal. Tidak ada yang dilanggar polisi..

Orang bebas bertindak tapi tidak bisa sebebas-bebasnya, orang bebas menyampaikan pendapat di muka umum tapi tidak bisa sebebas-bebasnya. Boleh itu bukan berarti seboleh-bolehnya. Ada batasan terhadap kebebasan di negeri ini..

Banyak pihak yang gak paham tapi sok paham, mereka hanya mendengar bahwa menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi mereka gak tahu bahwa bebas itu pun ada syaratnya. Sok tahu bicara UU, tapi gak paham UU. Sok tahu bicara konstitusi, tapi gak paham konstitusi.
Mereka bilang, Konstitusi melindungi kebebasan menyampaikan pendapat! pasal 28E ayat 3. Iya benar.., tapi tahukah kalian bahwa konstitusi juga membatasi kebebasan berpendapat? Pasal 28J ayat 1 dan 2, ada pembatasan kebebasan yang diatur dalam UU.

Mereka juga bilang, tidak boleh ada pembatasan! Pasal 5 di UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, membolehkan kami mengeluarkan pikiran secara bebas. Kenapa Polisi membatasi kami untuk mengeluarkan pendapat?

Sayangnya mereka tidak baca pasal 6 dan pasal batasan lain di UU 9 Tahun 1998 ini. UU ini selalu menjadi alasan mereka untuk membenarkan cara-cara yang salah, cara-cara mereka yang merusak keberagaman dan kenyamanan masyarakat. Mereka di bodohi oleh para penghasut dengan hanya menyampaikan satu pasal.

Belum lagi atas perintah UUD 45 untuk mengatur pembatasan kebebasan, maka di UU Kepolisian, Pasal 15 ayat 2 huruf a memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Kalau dianggap bisa merusak, maka tidak diberikan izin.

Yang mengatakan apa yang dilakukan polisi melanggar, saya pastikan kalau bukan pendukung khilafah yang ingin merubah pancasila atau mereka adalah sekumpulan orang dungu yang diprovokasi oleh oknum Politikus. Jadi mereka ini saling memanfaatkan dengan ormas terlarang untuk kepentingan politik praktis.

Kelakuan barbar timur tengah yang bebas sebebas-bebasnya ingin diterapkan di negara ini. Agar bisa didukung masyarakat, mereka berpakaian agamis sehingga masyarakat menganggap ini adalah kegiatan keagamaan. Padahal mereka gunakan label agama untuk kejahatan.

Negara-negara di timur tengah hancur karena mereka menganut paham bebas sebebas-bebasnya. Kini paham itu dibawa ke negara Pancasila. Mereka mau merusak bangsa ini dengan bertopeng agama. Para politikus busuk ikutan memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan kekuasaan.

Jadi jelas ya.. Polisi berhak berdasarkan UUD dan UU untuk melarang dan menindak kegiatan yang bisa menimbulkan perpecahan, apalagi sudah ada bukti kegiatan itu didompleng oleh organisasi terlarang yang ingin merubah apancasila. Tentu polisi berhak untuk tidak membiarkan hal itu.

Selain itu, Polisi bertindak bukan karena keinginan polisi, tapi melihat fakta di lapangan, begitu banyak rakyat menolak kegiatan provokasi yang didompleng ormas sejenis PKI. Polisi tidak ingin ada bentrok antara masyarakat dengan kelompok provokasi dan kelompok anti Pancasila.

Jelas ya.. saya paparkan dari dua sisi. pertama berdasarkan aturan hukum dan berdasarkan fakta dilapangan, ada penolakan dari masyarakat terhadap kelompok provokasi dan ormas terlarang. Kalau bukan karena itu, pasti diizinkan untuk menyampaikan pendapat kok..

TEDDY GUSNAIDI : Membubarkan kelompok provokasi dan ormas terlarang dalam gerakan ganti Presiden, itu sudah sesuai UU dan UUD 45 Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 26, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.