Top Ad unit 728 × 90

SAH, Diumumkan KPK Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1


RAKYAT SOSMED -  Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) akhirnya mengumumkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka atas Idrus itu berdasarkan hasil pengembangan perkara. Sedikitnya dalam perkara itu, Idrus pernah diperiksa penyidik KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.

"Ditetapkan satu orang tersangka baru yakni atas nama IM (Idrus Marham) selaku Menteri Sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat (24/8/2018).

Dalam perkara itu, KPK mengendus dugaan kongkalikong PT Pembangkit Jawa-Bali dengan petinggi PT PLN supaya Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, kasus ini juga sebelumnya sudah menjerat pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo.

Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN pun telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek ini.

KPK menduga, ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta bos PT PLN Sofyan Basir, sampai Blackgold diminati masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui mengenal Kotjo.

Lembaga antirasuah itu pun telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti CCTV di rumah Sofyan, KPK juga menyita ponsel dan dokumen dari Sofyan dan ponsel dari dirut PT PJB.

Atas perbuatannya, KPK RI menjerat Idrus Marham Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dugaan suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. (*)

SAH, Diumumkan KPK Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 24, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.