Top Ad unit 728 × 90

Nah Ini !! Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Pelapor Ragukan Bawaslu


RAKYAT SOSMED -  Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) M. Zakir Rasyidin meragukan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menanggapi laporan dugaan mahar politik Sandiaga Salahudin Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kami menilai objektivitas dari putusan Bawaslu ini sangat kami ragukan dalam laporan mahar Rp1 Triliun," kata Zakir melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

Pernyataan ini disampaikan Zakir menanggapi putusan Bawaslu bahwa tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh Sandiaga.


Bawaslu beralasan tidak mendapat kejelasan peristiwa mahar politik sebagaimana dilaporkan karena saksi kunci, yakni Andi tidak pernah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Menurut Zakir Bawaslu terlalu terburu-buru karena keputusan diambil sebelum ada keterangan dari Andi dan para pihak yang terlapor, yaitu Sandiaga maupun PAN dan PKS. Padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangatlah mudah, misalnya mendatangi para pihak.

"Namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkap Praktik Mahar Politik 1 Triliun Tersebut," kata dia.

Zakir mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji putusan Bawaslu. Jika ditemukan celah hukum, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut.

Lebih jauh, menurut Zakir, mahar politik akan terus menjadi polemik meskipun Bawaslu menyatakan dugaan itu tak bisa dibuktikan.

"Keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar 1 triliun tersebut, dikarenakan sampai hari ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan mahar 1 triliun tersebut," kata Zakir.

Kasus Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Bawaslu DiragukanKetua Bawaslu RI Abhan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan kasus terkait mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya tidak bisa memverifikasi keterangan dan bukti yang diajukan para pelapor lantaran saksi kunci kasus ini selalu mangkir, sehingga tidak ada keterangan yang membenarkan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

Sebelumnya, Andi menyebut PKS menerima Rp500 miliar dan PAN sebanyak Rp500 miliar dari Sandiaga. Kemudian, hal ini dilaporkan Fiber ke Bawaslu.

Selanjutnya, Bawaslu pun memanggil Andi untuk memberikan keterangan. Namun selama tiga kali panggilan oleh Bawaslu, Andi selalu mangkir.

Mengenai Sandiaga, sebelum terpilih menjadi cawapres merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga juga diketahui menjabat sebagai Waketum Gerindra.

Nah Ini !! Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Pelapor Ragukan Bawaslu Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 31, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.