Top Ad unit 728 × 90

Mengejutkan, Fatwa Haram Nonton ILC jadi Polemik, DPR Angkat Bicara


RAKYAT SOSMED - Komisi I DPR RI mengingatkan agar protes atas tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dilakukan sesuai undang-undang. Undang-Undang Penyiaran ditegaskan mengatur tata cara jika ada kelompok masyarakat yang ingin protes atas tayangan televisi.

"Kita ini kan harus menjalankan peraturan perundang-undangan. Dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tanyangan ILC bukan tanyangan yang boleh dibubarkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Wuryanto kepada detikcom, Sabtu (18/8/2018).

"Kalau menurut jalur undang-undang, kalau nggak setuju ya melakukan somasi dan minta klarifikasi atau apa dalam somasinya," sambungnya.

Hal itu disampaikan Bambang saat ditanya soal Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY yang mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan ILC di tvOne karena dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik. Bambang sendiri menilai fatwa tersebut cuma untuk kalangan internal.

"Kalau memang suatu kelompok kecil mengeluarkan fatwa itu sifatnya internal. Kalau internal itu nggak perlu dipublikasikanlah, 'Eh itu nggak usah ditonton itu, nggak baik'. Kan begitu, itu bersifat untuk kelompok kecil. Kita kan negara hukum," ucapnya.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.

Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8) kemarin.

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya.
Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY adalah nash (ketetapan) Alquran, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadis. Kemudian juga dari kitab Ihya Ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya.

Mengejutkan, Fatwa Haram Nonton ILC jadi Polemik, DPR Angkat Bicara Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 18, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.