Top Ad unit 728 × 90

Katakan Tidak Pada Korupsi !! Zumi Zola Akan Hadapi Dakwaan Hari Ini


RAKYAT SOSMED - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (23/8/2018). Dia akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus 2018. Ketua majelis hakim, Yanto," ujar Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso pada Selasa 21 Agustus 2018.

Zumi Zola Segera Disidang terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Dia mengatakan, ada lima hakim untuk persidangan Zumi Zola. Selain hakim Yanto, empat anggota hakim lainnya adalah Frangki Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD-P Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.


Katakan Tidak Pada Korupsi !! Zumi Zola Akan Hadapi Dakwaan Hari Ini Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 22, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.