Kasus Meiliana Heboh, Kemenag akan Perbarui Aturan Volume Speaker Masjid
RAKYAT SOSMED - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) sudah membuat aturan mengenai pengeras suara (speaker) masjid pada 1978. Ditjen Bimas Islam pun akan membuat aturan yang lebih teknis perihal pengeras suara masjid.
"Ya (jadi lebih teknis)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).
Muhammadiyah memang tak menjabarkan secara terperinci poin apa saja yang akan masuk aturan tersebut nantinya. Tetapi tak tertutup kemungkinan maksimum volume pengeras suara juga diatur.
"Masih dalam pembahasan," ujar Muhammadiyah.
Dia memastikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. Dia berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Islam.
Sementara itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur secara teknis soal volume maksimum pengeras suara. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Kemenag akan Perbarui Aturan Volume Speaker Masjid ]
Kasus Meiliana Heboh, Kemenag akan Perbarui Aturan Volume Speaker Masjid
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 23, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: