Top Ad unit 728 × 90

Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati


RAKYAT SOSMED -  Sebar ujaran kebencian pada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Megawati di facebook, guru honorer berinisial YY (30), telah membuat surat pernyataan dengan permintaan maaf, namun proses hukum pada dirinya tetap berjalan.

YY, yang berdinas di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tetap menajalani proses hukum yang berlaku dan dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Tersangka tidak kami tahan. Ia kami kenakan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo, atas perbuatannya menulis dan menyebar foto ujaran kebencian ke bapak Presiden Jokowi dan ibu Megawati, di akun facebook,” kata AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo, kepada TIMES Indonesia, Jumat (31/8/2018).

Kata Fadly, YY dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA.

“Meski ia telah meminta maaf, proses hukum tak mungkin luntur begitu saja. Kami tetap memprosesnya, seperti apa nanti. Kami berharap ini tidak menjadi percontohan bagi siapapun, untuk tidak memposting yang bersifat ujaran kebencian dan SARA di medsos,” terangnya.

Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 31, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.