Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati
RAKYAT SOSMED - Sebar ujaran kebencian pada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Megawati di facebook, guru honorer berinisial YY (30), telah membuat surat pernyataan dengan permintaan maaf, namun proses hukum pada dirinya tetap berjalan.
YY, yang berdinas di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tetap menajalani proses hukum yang berlaku dan dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Tersangka tidak kami tahan. Ia kami kenakan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo, atas perbuatannya menulis dan menyebar foto ujaran kebencian ke bapak Presiden Jokowi dan ibu Megawati, di akun facebook,” kata AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo, kepada TIMES Indonesia, Jumat (31/8/2018).
Kata Fadly, YY dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA.
“Meski ia telah meminta maaf, proses hukum tak mungkin luntur begitu saja. Kami tetap memprosesnya, seperti apa nanti. Kami berharap ini tidak menjadi percontohan bagi siapapun, untuk tidak memposting yang bersifat ujaran kebencian dan SARA di medsos,” terangnya.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi - Suara.Com ]
Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 31, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: