Ending... Hanya Periksa 2 Saksi, Bawaslu Putuskan Kasus Mahar Rp1 T Sandiaga Tidak Terbukti secara Hukum
RAKYAT SOSMED - Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam putusannya dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.
Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu.
Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Bawaslu Putuskan Sandiaga Tak Terbukti Lakukan Mahar Rp 1 Triliun ]
Ending... Hanya Periksa 2 Saksi, Bawaslu Putuskan Kasus Mahar Rp1 T Sandiaga Tidak Terbukti secara Hukum
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 30, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: