Top Ad unit 728 × 90

Eks Koruptor Ramai-ramai Lolos Bacaleg, Begini Kata KPU

Grafis - Jumlah Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Di DPRD Provinsi, Kabuten, Dan Kota.. Lengkap !! 2018 - Bagaimana Pendapat anda ?? 

RAKYAT SOSMED -  KPU RI menilai banyaknya mantan narapidana korupsi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif merupakan efek bola salju. Termutakhir, dua mantan napi korupsi lolos sebagai bacaleg DPRD Rembang dan Pare-pare.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semakin banyaknya eks napi korupsi yang menjadi bacaleg adalah imbas lolosnya tiga bacaleg eks koruptor di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Kan saya sudah sampaikan, tiga kasus pertama itu akan menjadi ‘bola salju’, akan membesar terus dan semacam memberi jalan kepada mantan napi korupsi lain yang sebelumnya mendapat status TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Mereka melakukan gugatan yang sama," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Berkenaan dengan hal itu, kata Wahyu, KPU akan mengirim surat ke Bawaslu agar tidak mengizinkan bakal caleg mantan koruptor menjadi kandidat di pemilu 2019.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta KPU Provinsi terkait untuk mengajukan supervisi dan melaporkan ke KPU RI.

"Kami akan bersurat agar Bawaslu mengoreksi putusannya. Kami juga sedang minta KPU Provinsi masing-masing melakukan supervisi dan melaporkan ke KPU RI terkait hal itu," tuturnya.

Baca Juga : Sudirman Said Merapat ke Rumah Prabowo, Finalisasi Tim Sukses
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapi korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.

Selanjutnya dua bacaleg dari Rembang dan Pare-Pare turut mengikuti jalur yang sama. Hasilnya dua bacaleg mantan napi korupsi tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Eks Koruptor Ramai-ramai Lolos Bacaleg, Begini Kata KPU Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 30, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.