Top Ad unit 728 × 90

Cuman Diomongin Berhutangnya,, Ternyata Selama 4 Tahun Jokowi Sudah Bayar 1.600T Utang Indonesia


RAKYAT SOSMED - Utang pemerintah era Jokowi-JK kembali menjadi bahan perbincangan hangat. Kali yang menjadi sorotan adalah tambahan utang sepanjang Jokowi menjabat mencapai Rp 1.644,22 triliun.

Angka itu berasal dari perhitungan jumlah utang pemerintah pada 2014 sebesar Rp 2.608,8 triliun, kemudian bertambah menjadi 4.253,02 triliun per Juli 2018.

Meski begitu pemerintahan Jokowi-JK juga taat membayar utang cicilan. Besaran utang cicil yang telah dibayarkan sepanjang Jokowi menjabat hampir sama dengan besaran tambahan utangnya.

Lalu seberapa bahayanya tambahan utang tersebut? Apakah pemerintah bisa melunasinya? Apakah RI bisa hidup tanpa utang?

Ada yang luput dari perhatian publik, pemerintahan Jokowi sebenarnya selain menambah utang juga melakukan pembayaran utang.

"Sebenarnya pemerintahan Jokowi selain menambah utang juga mengurangi utang, ini yang tidak ketahui juga," kata Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen PPR, Schneider Siahaan kepada detikFinance.

Menurut data Kementerian Keuangan, total utang jatuh tempo dari 2014 hingga 2018 yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 1.628 triliun yang terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).

Pada 2014 pemerintahan Jokowi membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 237 triliun, pada 2015 sebesar Rp 226,26 triliun, 2016 sebesar Rp 322,55 triliun, 2017 sebesar Rp 350,22 triliun dan 2018 sebesar Rp 492,29 triliun.

"Pak Jokowi dan Menteri Keuangannya juga bekerja keras melunasi utang dari pemerintahan sebelumnya," terangnya.



Menurutnya utang merupakan salah satu alat bagi pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi kampanyenya. Sehingga wajar jika pemerintah menambah utang dengan tujuan hal yang produktif.

"Utang ini kan efek saja akibat belanja yang diarahkan untuk pembangunan untuk masyarakat dengan tujuan adil dan makmur. Tanpa ada tujuan yang ingin dicapai, bisa saja tak ada utang," tegasnya.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen PPR, Schneider Siahaan menegaskan, bahwa pemerintah melakukan penambahan utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan setiap tahunnya pemerintah membahas dan menyetujui terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyusun postur APBN.

"Pemerintah secara sah melakukan penambahan utang dan konstitusi. Kan prosesnya melalui DPR juga. Jadi sudah disahkan melalui undang-undang APBN setiap tahun," terangnya.

Schneider menjelaskan, utang pemerintah merupakan efek yang timbul dari penetapan anggaran belanja pemerintah. Setiap tahun anggaran belanja pemerintah dipenuhi dari penerimaan pajak dan utang.

Utang pemerintahan Jokowi juga selalu ditekankan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat produktif. Pemerintah saat ini selalu menonjolkan pembangunan infrastruktur yang masif.

"Jadi tujuannya sudah diamanatkan. Ini disetujui bukan hanya pemerintah tapi itu memang negara karena ada unsur DPR-nya juga. Disetujui oleh DPR untuk menjadi utangnya," tuturnya.

Chief Economist Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih menjelaskan ada beberapa cara untuk melihat kondisi utang negara. Salah satunya dengan melihat rasio utang terhadap PDB. Menurut data Juli 2018 rasio itu masih berada di level 29,75%.

"Rule of time rasio utang terhadap PDB masih bisa samlai 35%. Jadi masih aman karena ada ruang utangnya masih ada. Berarti masih aman," terangnya kepada detikFinance.

Kedua bisa dilihat dari pembagian jenis utang pemerintah dari sisi tenor. Jika pinjaman dengan tenor jangka pendek masih di bawah 50% maka masih aman.

Hal itu untuk membandingkan kemampuan cadangan devisa untuk membayar utang jangka pendek.

"Katakanlah utang jangka pendek 50% dari Rp 4 ribu triliun, berarti kan Rp 2 ribu triliun. Sementara cadev US$ 118 miliar itu sekitar Rp 1.600 triliun. Berarti kan utang jangka pendek masih jauh dibawah 50% dari cadev," tuturnya.

Selain itu untuk melihat kemampuan pembayaran bunga utang bisa dilihat dari neraca keseimbangan primer. Makin tahun defisit keseimbangan primer semakin baik, dari 1,24% di 2015 menjadi 0,59% di 2018.

"Kalau dilihat kinerja dari waktu ke waktu menurun, artinya pajak bisa untuk pakai bayar bunga utang. Walaupun masih defisit tapi sudah oke, defisit primer sudah terjadi sejak jaman SBY," tambahnya.

Menurut Lana jika ingin memperdebatkan soal hutang harus melihat dari kaca mata yang sama. "Kalau melihat pakai pakem ekonomi ya seperti itu, tidak bisa jadi bahan politik," terangnya.

Pemerintah beralasan penambahan utang dilakukan untuk memenuhi target-target pembangunan. Lalu sebenarnya bisakah program-program termasuk anggaran pemerintah dibiayai tanpa berutang?

Chief Economist Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih memandang hal itu bisa saja dilakukan. Asalkan sektor perpajakan benar-benar digenjot.

Lana menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) saja seharusnya negara punya pemasukan sekitar Rp 1.400 triliun.

"Gini seluruh transaksi baik itu di restoran, supermarket dan sebagainya itu PDB. Sementara PDB kita Rp 14.000 triliun. PPN itu 10%, jadi jika dari PPN saja bisa dapat Rp 1.400 triliun," terangnya.

Namun kenyataannya, penerimaan PPN di 2017 misalnya hanya sebesar Rp 478,4 triliun. Itu artinya kesadaran pembayaran PPn dari pelaku usaha masih sangat kecil.

"Coba iseng tanya ke restoran atau supermarket setelag membayar apakah mereka setor PPN, nunggak tidak? Ini masalahnya konsumen sudah bayar loh PPN," terangnya.

Dari sisi kesadaran pajak secara keseluruhan juga masih sangat rendah. Tahun ini saja pemerintah menargetkan rasio pajak terhadap PDN hanya 11,6%.

"Gini NPWP kita ada sekitar 28 juta. Lalu yang menyerahkan SPT hanya 9-10 juta, yang mengaku kurang bayar hanya 1 juta. Sisanya kemana? nihil," terangnya.

Jika penerimaan pajak benar-benar bisa maksimal, Lana yakin anggaran pemerintah bisa dibiayai tanpa perlu berutang. "Masalahnya ketika pemerintah meningkatkan pengejaran potensi pajak selalu saja ada yang tidak senang," tambahnya. Detik

Cuman Diomongin Berhutangnya,, Ternyata Selama 4 Tahun Jokowi Sudah Bayar 1.600T Utang Indonesia Reviewed by Wakil Sosmed on Agustus 22, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by WASOS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTekno

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.