BERBUNTUT PANJANG, Tak Bisa Buktikan Mahar Sandiaga, Bawaslu akan Dilaporkan ke DKPP
RAKYAT SOSMED - LSM Federasi Indonesia Bersatu selaku pelapor kecewa kepada Bawaslu yang tidak bisa membuktikan dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Federasi Indonesia Bersatu berencana melaporkan pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Rencana karena kami sudah menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran tadi, sehingga rencananya Senin pukul 13.00 WIB kami akan melaporkan Ketua Bawaslu beserta komisionernya ke DKPP. Tujuannya untuk memastikan bahwa laporan terkait mahar politik ini jadi laporan yang tanpa hasil. Karena sampai malam ini Andi Arief belum meminta maaf dan belum menghapus isi tweetnya, artinya apa yang disampaikan memang benar," ujar kuasa hukum Federasi Indonesia Bersatu, M Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Gerakan GANTI Pres 2019 Kenapa Tidak di Larang BAWASLU ?? Tidak Lain Karena Salah Satu Anggota Bawaslu bernama FRITZ EDWARD SIREGAR Menjadi TAMENG yang melindungi Kepentingan PKS . . cc @bawaslu_RI Harus segera MEMECAT yang bersangkutan. . Karena Berafiliasi ke HTI pic.twitter.com/ZGtSKN4P4P— Kakek Detektif (@Kakek_Detektif) August 29, 2018
Zakir menilai keputusan Bawaslu diambil secara sepihak. Padahal, kata Zakir, Bawaslu semestinya proaktif dengan meminta keterangan dari Wasekjen PD Andi Arief meskipun Andi berada di luar kota dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
"Bahwa keputusan tersebut hanya sepihak saja karena pengumpulan barang bukti dan keterangan itu hanya didapatkan dari pelaporan saksi, tapi keterangan dari terlapor sendiri belu didapatkan sehingga kami menilai itu tidak begitu objektif," tutur Zakir.
Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.
Baca juga: Jari 98 Berencana Laporkan Andi Arief ke Bareskrim
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Tak Bisa Buktikan Mahar Sandiaga, Bawaslu akan Dilaporkan ke DKPP ]
BERBUNTUT PANJANG, Tak Bisa Buktikan Mahar Sandiaga, Bawaslu akan Dilaporkan ke DKPP
Reviewed by Wakil Sosmed
on
Agustus 31, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: